Jumat, 26 September 2014

SUARA UNTUK SEBUAH DEMOKRASI ????

Hari ini, Indonesia digemparkan oleh keputusan DPR RI tentang UU Pilkada. Kepala Daerah nantinya akan dipilih oleh DPRD sebagai perwakilan dari rakyat. Tema tentang UU Pilkada ini menjadi hal yang menarik untuk didiskusi oleh berbagai kalangan. Meskipun hasil diskusi tersebut, tidak mampu mempengaruhi keputusan DPR RI, padahal posisinya sebagai penerima mandat dari rakyat. 

Sederhananya, pemberi mandat mulai terabaikan.Jika memperhatikan proses pengambilan keputusan tersebut, kesimpulan sementara saya, ternyata pilihan pribadi DPR hanya ditentukan oleh pilihan partai. Terbukti anggota dewan yang tergabung dalam koalisi merah putih menyepakati UU Pilkada tersebut, kalaupun ada yang tidak sepakat hanya 11 orang yang berasal dari partai golkar. Sedangkan yang lainnya, ikut dengan partainya. Begitupun dengan PDIP, PKB dan Hanura menyepakati untuk menolak UU tersebut, itu juga yang didorong oleh partainya.

Pada kondisi ini, saya tidak berada pada posisi menerima atau menolak. Mau Pilkada langsung ataupun Pilkada yang ditentukan oleh DPRD, bagi saya tidak jadi persoalan. Keduanya masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Nanti menjadi persoalan jika DPRD nantinya tidak mewakili suara rakyat. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa Partailah yang menjadi penentu kebijakan dibangsa ini. Sementara keputusan partai, sangat dipengaruhi oleh kepentingan partai. Bagaimana dengan kepentingan masyarakat ?. Entah seperti apa wajah indonesia dihari esok,,,?

Sepertinya, control rakyat kepada wakilnya di DPRD kedepan harus lebih maksimal, karena ditangan merekalah keputusan-keputusan akan lahir. Bahkan keputusan dalam menentukan pemimpin dalam sebuah daerah, merekalah penentunya. Kondisi ini cukup rawan godaan, sehingga peran-peran berbagai kalangan baik dari pemuda, media dan rakyat secara umum penting kiranya untuk mengawal. Dengan control yang maksimal, kemungkinan Wakil Rakyat akan berhianat kepada pemberi mandate (Rakyat) akan lebih kecil.

Jika dibutuhkan, temu konstituen sebagai forum mengevaluasi wakil rakyat sudah bisa difikirkan oleh berbagai pihak. Apakah dilakukan sekali tiga bulan, atau sekali enam bulan atau bahkan sekali dalam setahun, paling tidak ada forum-forum untuk mengevaluasi kinerja wakil rakyat. Bukan untuk mengadili mereka, sekedar menyampaikan luapan perasaan dari pemberi mandate, tentu sebagai bahan masukan untuk perbaikan. (Emil Azis)

RBM BANTAENG ADAKAN PELATIHAN KADES DAN LURAH SE.KAB BANTAENG

Pelatihan Kepala Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Bantaeng yang diselenggarakan oleh Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Kabupaten Bantaeng di KPN Bringin, Rabu (24/09).
Kegiatan ini terlaksana dari sumber anggaran Dana Operasional Kegiatan (DOK) PNPM Integrasi, PNPM-MPd dan Pendamping Administrasi Program (PAP) APBD Kabupaten Bantaeng Tahun 2014. Pelatihan Kepala Desa dan Kelurahan ini mulai hari rabu, 24 september sampai dengan 25 September 2014.

Wakil Bupati Bantaeng, Drs. H. Muh Yasin, hadir membawa sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi pada kegiatan tersebut karena menurutnya momennya tepat. Pemerintah Desa, sebagai penggerak di tingkat desa harus benar-benar siap secara SDM, Komitmen dan kemampuan membangun kemitraan sebagai poin penting untuk menjalankan peran-peran pemerintah dalam memberikan pelayanan public yang memadai.
Kegiatan pelatihan ini juga dihadiri oleh Rais Rahman, BPMPD Provinsi Sulawesi Selatan yang juga sebagai PJOProv PNPM Provinsi Sulawesi Selatan. Beliau hadir membawakan materi khususnya penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. selain itu hadir, H. Bohari, SE (Kepala BPMPD), PJOKab, TIM Faskab PNPM, FK/FT dan jajaran Pengurus RBM se-Kabupaten Bantaeng.
Pelatihan ini dimaksudkan sebagai ajang untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam rangka mengoptimalkan peran-peran Pemerintah Desa/Kelurahan Dalam Mewujudkan Pembangunan dan Pelayanan Publik Yang Berkeadilan. Selain itu pelatihan ini menjadi forum, mempersiapkan pemerintah desa dalam menjemput Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Ada dua kemungkinan yang menyebabkan pemerintah desa tidak menjalankan peran-perannya dengan baik, yang pertama, karena unsur kesengngajaan, yang kedua karena tidak memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai. Sehingga penting kiranya sebelum UU Desa ini terlaksana, kesiapan pemerintah desa menjadi prioritas utama, baik secara mental maupun SDM yang dimiliki oleh pemerintah desa tersebut”, Kata Mahmuddin, Devisi RBM Kab. Bantaeng. (emil Azis)

Rabu, 24 September 2014

DIBALIK CERITA MEREKA


SERBA SERBI RBM BANTAENG


STRUKTUR RBM BANTAENG 2014


EVALUASI KEGIATAN OLEH RBM BANTAENG



Setelah Pelaksanaan Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LPM di Ruang Pola Bupati Kabupaten Bantaeng. RBM yang di Ketuai oleh Ramlan meminta agar Devisi TPM melakukan Evaluasi Kepanitian sekaitan dengan progres kegiatan tersebut. Rapat Evaluasi yang dilakukan disekretariat RBM (BTN lamalaka) ini dipimpin langsung oleh Amiluddin (Personil Devisi TPM).

Rapat evaluasi ini penting dilaksanakan karena kita ingin ada proses-proses pembelajaran bagi setiap orang yang terlibat dalam berbagai momen kegiatan, tentunya rapat evaluasi ini tidak berposisi sebagai momen untuk mencari kesalahan dan menghakimi pelaksana, akan tetapi kegiatan ini diposisikan sebagai bagian dari proses belajar di Ruang Belajar Masyarakat (RBM).

Point-point yang dibicarakan dalam pertemuan ini adalah mengidentifikasi proses-proses yang sudah sesuai dengan perencanaan dan menggali peramasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh panitia sebagai bagian dari pembelajaran pada kegiatan yang akan datang.

Berselang kurang lebih 3 jam pertemuan dilaksanakan dan dapat menghasilkan beberapa poin teridentifikasi sebagai pembelajaran sebagai berikut :

1.      Perencanaan Anggaran dan tahapan Kegiatan seharusnya sedini mungkin dipersiapkan dan disepakati oleh berbagai pihak yang berkepentingan agar tidak membebani UPK sebagai pihak pendukung utama kegiatan.
2.     Bagi Panitia seharusnya mendesai jadwal kegiatan agar dapat mengontrol proses dan capaian dari setiap tahapan persiapan penyelenggaraan kegiatan.
3.    Seharusnya ada Jobdes yang terarah bagi setiap Panitia dan Personil  Pendukung lainnya.
4.    Seringnya molor kegiatan akit dari tidak kosistensnnya peserta dan fasilitator terhadap kesepakatan kelas yang telah dirumuskan
5.    Pengelola dana DOK masing-masing kecamatan masih belum memerankan fungsinya dengan baik
6.  Seharusnya draft RAB sudah disampaikan kemasing-masing kecamatan sebelum pelaksanaan kegiatan.
7.      TPM yang dimandatir oleh RBM masih belum aktif dalam melaksanakan tugasnya.

CERITA PEMUDA PESISIR

Bukan Perahuku, Tetapi Itu Perahu Kita


“DAN AKU MENERIMA TANTANGAN ITU” !!!, ungkapanku kalah itu, sejak kudengar berita bahwa keterlibatanku membuatmu tidak nyaman. keterlibatanku seakan mengganggu ketenanganmu dalam mengendarai perahu yang saat ini percayakan kepadamu. Padahal, aku hanya ingin menjalankan tanggung jawabku yang diamanahkan oleh semesta sebagai orang yang pernah menahkodai perahu itu. tidak ada kepentingan lain, selain berharap perahu itu menuju kepantai harapan.
Aku pernah mengedarai perahu itu, dan ombak dikala itu juga besar. Sedikit banyaknya, ada kisah yang bisa dibagi agar perjalanan sang nahkoda berikutnya bisa lebih baik. Hanya saja, niat baik itu tidak selamanya akan direspon dengan baik pula. Sejak itu, meskipun berbantahan dengan suara hati, namun saya telah putuskan agar menjaga gerak langkahku untuk tidak melibatkan diri.
Khawatir melihat perahu kita saat ini, inikah yang kamu harapkan ? perahu seakan tinggal ditengah lautan, tanpa jelas arahnya akan kemana. Tidakkah engkau melihat, penumpangmu saat ini satu persatu terjatuh diperahu itu. semoga mereka mampu berenang dan menyelamatkan diri, apakah kembali ke perahu itu atau mencari perahu lain yang mampu menjaga keselamatannya. Sangat tergantung, bagaimana sang nahkoda memperhatikan dan peduli kepada penumpangnya.
Memang benar, Persediaan makanan diperahu kita tidaklah mewah jika di bandingkan dengan persediaan makanan diperahu lain. bahkan kita siap sesekali puasa agar persediaan makanan itu cukup sampai ketujuan. Jika sang penumpang tidak siap puasa mungkin saja akan meninggalkan perahu itu. hanya orang-orang pilihan yang mampu bertahan dalam perahu itu. yang mengherankan, jika yang siap berpuasa pun satu persatu seakan mau turun dari perahu atau mungkin saja karena terjatuh.
Meskipun sudah terlambat, seharusnya sang nahkoda segera mengevaluasi diri, masih ada waktu untuk menata kembali, mengantarkan perahu menuju tujuan perahu itu dibuat. Yakin saja dengan semangat yang dimiliki, melangkah dengan fikiran yang positif, kelemahan itu mampu diperkuat, kekurangan mampu disempurnakan sepanjang kita semua mau berjiwa besar untuk bersama-sama mengantarkan perahu kita menuju ke pantai harapan.
Bersambung,,,Sampai Batas Yang Tidak ditentukan.

-Hanya Sebuah Cerita Orang Dulu-

Bantaeng, 20 Juli 2014

POTENSI WISATA AIR TERJUN BISSAPPU TERABAIKAN

Pemandangan Indah nan Hijau ini pernah menjadi icon salah satu station Televisi di negeri ini. Ketenarannya hanya dapat kami saksikan sekitar 25 tahun yang lalu, kala itu usia saya masih anak-anak. Dalam ingatan saya tempat ini pernah juga menjadi lokasi konser-konser musik dan bahkan di kunjungi oleh ratusan bahkan ribuan orang. Bukan hanya itu dalam peta potensi wisata kabupaten lokasi yang hampir hilang ini masih menjadi sala satu lokasi yang sering dipromosikan oleh pemerintah kabupaten.

Entah kenapa objek wisata yang dulunya dapat memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah kini tidak terjamah lagi oleh tamu-tamu, seolah kehilangan daya tariknya pemerintahpun seakan mengabaikan pelestarian dari objek Wisata ini.
Permandian Air Terjun Bissappu kini tinggal fenomena sejarah Bantaeng, nasibnya kini laksana anak tiri yang tak terurus oleh orang tua.  Terbersik tanya dalam pikiranku. Apakah memang pesonamu tidak dapat memikat mereka yang rindu akan keindahan ataukah memang kamu sengaja diabaikan ?.

Selasa, 23 September 2014

RBM BANTAENG KEDATANGAN TAMU DARI AIJP

 Kelompok Kerja Ruang Belajar masyarakat (Pokja RBM) Kabupaten Bantaeng menerima tamu dari Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) di Aula Kantor BPMPD Kabupaten Bantaeng (22/8/2014).
Kunjungan AIPJ di Kabupaten Bantaeng, ingin bertemu dan beraudensi dengan RBM Kabupaten Bantaeng, terutama dengan Devisi Advokasi Hukum dan devisi Community Based Monitoring untuk mendapatkan masukan mengenai permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hukum serta akuntabilitas dan transparansi dimasyarakat.
Secara spesifik, AIPJ ingin mengetahui bagaimana RBM bekerja dimasyarakat, terutama kegiatan yang bersentuhan dengan pemberdayaan hukum, pendampingan untuk kasus-kasus hukum dan upaya yang dilakukan oleh RBM untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi oleh masyarakat, demikian isi surat dari pihak AIPJ sebelum berkunjung di Kabupaten Bantaeng.
AIPJ adalah program berjangka lima tahun yang dibiayai oleh Australia Aid yang focus untuk mewujudkan hak-hak masyarakat Indonesia, terutama perempuan miskin, anak-anak rentan dan penyandang disabilitas.
AIPJ memiliki tujuan program operasional yaitu identitas hukum, reformasi peradilan, bantuan hukum, informasi hukum, anti korupsi, penguatan masyarakat sipildan inklusi disabilitas. Dukungan terhadap tiga kelompok sasaran masyarakat – perempuan miskin, anak-anak rentan dan penyandang disabilitas akan diintegrasikan kedalam seluruh program yang ada. Sulawesi Selatan merupakan salah satu lokasi program dari AIPJ.
Pada kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Hanura Talib (Faskab PNPM-MP), Andi Mabbiritta (Fastekab PNPM), PJO Kabupaten bantaeng, Tim AIPJ dan Pengurus RBM Kabupaten Bantaeng. (*) (eMIL aZIS)

RBM PERKUAT LPM DAN BPD SEKABUPATEN BANTAENG

Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (POKJA RBM) Kabupaten Bantaeng kembali menggelar Pelatihan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa/Kelurahan tingkat Kabupaten Bantaeng di Ruang Pola Bupati Bantaeng (30/08).
Kegiatan ini terlaksana dari sumber anggaran Dana Operasional Kegiatan (DOK) PNPM Integrasi dan PNPM Reguler tahun 2014 yang pelaksanaannya sejak hari Jum’at, 29 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2014. Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)  Kabupaten Bantaeng, H. Bohari, SE, hadir meberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan pelatihan tersebut secara resmi.
Pelatihan ini dimaksudkan sebagai ajang penguatan kapasitas Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa/Kelurahan dalam rangka meningkatkan peran-peran kelembagaan dalam proses Implementasi Undang-Undang no.6/2014 tentang desa.
Menurut Stering Comite Pelatihan ini, Mahmuddin Stiven yang juga sebagai Pendamping Lokal Kecamatan Ulu Ere bahwa Tanpa persiapan dan Perencanaan yang baik, UU Desa bisa saja membawa berdampak negatif yang cukup besar ditingkat desa, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun tahap pelestarian. Pada tahap perencanaan, maka dibutuhkan kemampuan LPM bersama dengan KPM untuk menyusun perencanaan desa secara partisipatif yang tentu disusun secara mandiri dan sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Selain itu, implementasi UU Desa perlu kontrol dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Termasuk kesiapan BPD untuk memfasilitasi Pemerintah desa dalam proses pertanggung jawaban tahunan. BPD diharapkan benar-benar siap sebelum UU Desa itu terlaksana, khususnya pemahaman dan kesadaran tentang peran dan fungsi lembaga tersebut, misalnya mengawal aspirasi masyarakat, serta kemampuan merumuskan aturan-aturan desa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi desa itu sendiri.
Pemateri pada Pelatihan ini adalah Wakil Bappeda Kabupaten Bantaeng, Andi Makkasolang (BPMPD Kab. Bantaeng), Ramlan, SE (Ketua RBM), Muh Idham (FK Kecamatan Bissappu), Muh. Nur Fajri, SE (Yajalindo).
Pada sesi terakhir peserta merekomendasikan kepada Pokja RBM Bantaeng untuk di tindak lanjuti ke BPMPD Kabupaten Bantaeng agar terbentuk Forum Komunikasi LPM dan Forum Komunikasi BPD di Tingkat Kabupaten dengan harapan bisa menjadi wadah komunikasi dan sharing pengetahuan/berbagi pengalaman  antar lembaga lembaga tersebut. (Emil Azis)

FORUM DELEGASI MUSRENBANG (FDM) KABUPATEN BANTAENG IKUTI TOT





FORUM DELEGASI MUSRENBANG (FDM) KABUPATEN BANTAENG IKUTI TRAINING OF TRAINER (TOT)
Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Training Of Trainer (TOT) bagi Kader Perencana Pembangunan Daerah yang di ikuti oleh 16 (enam belas) orang peserta berasal dari 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Bantaeng, di antaranya adalah 8 (delapan ) orang Komisioner Forum Delegasi Musrenbang (FDM) Kabupaten Bantaeng dan Kader Perencana Pembangunan yang di wakili oleh 1 orang dari masing-masing kecamatan di antaranya Kecamatan Uluere, Kecamatan Sinoa, Kecamatan Eremerasa, Kecamatan Bantaeng, Kecamatan Bissappu, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan  Gantarangkeke dan Kecamatan Pa’jukukang.

TOT ini dilaksanakan pada hari jum’at (05/09/2014) sampai dengan minggu (07/05/2014) bertempat di Hotel Grand Town Makassar dengan tema “Menciptakan Kader Profesional Dalam Rangka Mewujudkan Perencanaan Yang Berkeadilan”. Training Of Trainer (TOT) di buka langsung oleh Bapak Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Bantaeng (Abdullah, S.STP), dalam sambutan Kepala Bappeda (Abdul Wahab, M.Si) yang disampaikan oleh Sekretaris mengharapkan agar peserta betul-betul serius di dalam mengikuti kegiatan ini, sehingga apa yang di harapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng dapat terwujud, sebagaimana yang telah di terapkan di Kabupaten Bantaeng bahwa untuk memaksimalkan usulan prioritas yang lahir dari masyarakat melalui Musrenbang Desa maka satu desa satu usulan yang di realisasikan.

TOT ini dirancang bermaksud untuk memberikan pengetahuan, pendekatan, metodologi, dan keterampilan perencanaan yang diperlukan untuk memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), khususnya untuk memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Adapun tujuan TOT adalah sebagai berikut : (1) Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang peran dan fungsi fasilitator yang disertai dengan teknis dan metoda untuk memfasilitasi proses penyusunan dokumen perencanaan. (2) Memberikan pemahaman atas proses penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah (RKPD,Renja SKPD, KUA, PPAS, RKA SKPD) dan mekanisme konsultasi publik (Musrenbang, Forum SKPD, FGD). (3) Memberikan pemahaman tentang teknik atau tata cara untuk meningkatkan kualitas konsultasi publik dalam perencanaan daerah (baik di tingkat kelurahan/kecamatan, kabupaten/kota, forum SKPD). (4) Mendapatkan masukan dari delegasi berkenaan dengan isu seputar penyusunan perencanaan tahunan daerah yang dihadapi dan ditemui di lapangan. (5) Mendapatkan masukan, komentar, dan saran untuk penyempurnaan pelaksanaan Musrenbang atau pun konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen rencana tahunan.
Menurut Supriadi. HS, S.Pd (Ketua FDM) Kabupaten Bantaeng “Kegiatan TOT ini diharapkan mampu melahirkan kader-kader perencana di tingkat Kecamatan yang menjadi partner kerja Komisioner FDM di masing-masing kecamatan sehingga mampu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang lahir dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang).

Dalam Pelaksanaan TOT, beberapa materi yang di sajikan oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini adalah BAPPEDA Kabupaten Bantaeng, yang di anggap sesuai dengan kebutuhan peserta untuk memaksimalkan tugas dan fungsi baik sebagai Komisioner FDM maupun Kader Perencana, di antaranya adalah : Instrumen Hukum Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah; (Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Muh. Marhum Latief, MM ), Analisis Anggaran dan Teknik Penetuan Pagu Indikatif (Andi Sugiarti MK, M.Si; Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan), Strategi dan Rencana Kerja Pendamping FDM Menuju Kader Profesional. (Sami Maryaman (Komisioner FDM Kab. Sumedang, Provinsi Jawa Barat), Gambaran Umum arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015; (Abdul Wahab, M.Si (kepala Bappeda Kabupaten Bantaeng)

Dilaporkan oleh : MAHMUDDIN (Komisioner FDM Kab. Bantaeng)