Bonto Salluang (RBM) Musyawarah Rencana Pembangunan
(Musrenbang) Desa kembali di gelar oleh warga Desa Bonto Salluang, Kecamatan
Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor Desa
Bonto salluang selama 2 hari. Hari pertama, musyawarah khusus perempuan dan
hari ke 2 Musyawarah campuran (Laki-laki dan perempuan) 15s/d 16 Januari 2014.
Musrenbang Desa adalah forum di tingkat desa yang
bertujuan untuk mengusulkan kegiatan pembangunan, baik yang dibiayai oleh APBD,
ADD, PNPM dan swadaya. Beberapa tahun terakhir kegiatan Musrenbang sudah
terintegrasi dengan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjadikan Musrenbang desa sebagai
satu-satunya forum untuk merencanakan kegiatan yang masuk ke desa termasuk
kegiatan PNPM maupun kegiatan untuk pendanaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang
kegiatannya setiap tahun terealisasi. Sehingga kesan yang muncul dimasyarakat
bahwa kegiatan musrenbang itu hanyalah MUSTAHIL (Musyawarah tanpa hasil) atau
MUSTAJAB (Musyawarah tanpa jawaban) itu bisa diminimalisir.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh
pemerintah kabupaten untuk desa, yang bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat
dan daerah yang diterima dari kabupaten/kota ( Pasal 1 PP No 72/ Tahun 2005 ).
Dana dari Kabupaten yang diberikan langsung kepada desa untuk dikelola oleh
pemerintah desa, dengan ketentuan 30 % di gunakan untuk biaya operasional
pemerintah Desa dan BPD, 70 % di gunakan untuk
kegiatan pemberdayaan masyarakat ( Penjelasan Pasal 68 ayat 1 poin C PP No. 72/
Tahun 2005.
Dasar hukum perencanaan desa secara makro berfijak
pada regulasi yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU
No 25/2004) dan Regulasi tentang Pemerintahan Daerah (pasal 212 UU No
32/ 2004). Namun secara spesifik dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No
72 Tahun 2005 (Pasal 64), yang dijabarkan dalam Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Sejumlah daerah juga sudah menjabarkannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda)
tentang pedoman Perencanaan Pembangunan Desa. Sesuai dengan amanat PP No. 72/
2005, Desa diharuskan membuat perencanaan Desa yang didasarkan pada kewenangan
desa. Apalagi di Kabupaten Bantaeng, telah tersedia Perda No. 4 tahun 2011
Tentang Mekanisme Perencanaan Pembangunan dan Sistem Penganggaran Partisipatif
Kabupaten Bantaeng.
Usulan pada kegiatan Musrenbang ini mengacu pada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai sebuah Dokumen
Perencanaan yang wajib di buat oleh desa. Sebagaimana ketentuan pasal 63
Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa Wajib
Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDes).
Tingkat Partisipasi di Desa Bonto Salluang, Hari
pertama Musrenbang Khusus Perempuan sebanyak 44 Orang (PR : 39
Orang dan LK : 5 Orang). Kemudian
di hari Kedua Musrenbang Campuran sebanyak 74 Orang, (PR : 38
Orang dan LK : 36 Orang). Tingkat
partisipasi yang cukup luar biasa, mampu menyeimbangkan kehadiran perempuan dan
laki-laki, demikian penyampaian, Ibu PJOK Kec. Bissappu (Hj. Rosliah) dalam
sambutannya.
Proses Kegiatan Musrenbang ini dimulai dengan acara pembukaan,
sambutan oleh Kepala Desa (Awaluddin)
sekaligus
membacakan realisasi kegiatan pada tahun 2013 kemudian dilanjut dengan
penjelasan teknis
pelaksanaan Musrenbang oleh fasilitator. Setelah itu pemaparan rencana kegiatan
pembangunan tahun 2015 oleh KPM/KPMD sekaligus memandu proses diskusi proses penentuan
Prioritas usulan desa. Dalam penentuan prioritas usulan desa, peserta dibagi
menjadi 3 kelompok yaitu kelompok yang mendiskusikan program kegiatan yang
diusulkan di PNPM, kemudian kelompok yang mendiskusikan program kegiatan yang
diusulkan ke SKPD, dan satu kelompok yang mendiskusikan program kegiatan yang
diusulkan ke ADD dan Swadaya. Setelah diskusi kelompok maka setiap kelompok
memplenokan hasil diskusinya untuk didorong menjadi kesepakatan forum
musrenbang. Kemudian dilanjutkan pemilihan Tim Delegasi Desa yang bertugas
mengawal usulan sampai pada tingkat kecamatan dan Tim Penulis Usulan yang
bertugas membuat laporan pelaksanaan Musrenbang dan membuat proposal kegiatan.
Diselah-selah Pleno hasil diskusi kelompok, Pemdes
membuat kegiatan undian bagi seluruh peserta musrenbang berdasarkan nomor
absen. Nomor yang pertama naik mendapat Rp 100.000, Kemudian yang kedua Rp
150.000 dan yang ketiga Rp 200.000. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan
motivasi kepada peserta dan merefresh ketegangan otak pada saat
berdiskusi. Demikian penyampaian bapak Kepala Desa Salluang pada saat diskusi
dengan beliau.
Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan musrenbang
desa bonto salluang, baik pada Musrenbang Khusus Perempuan maupun pada
Musrenbang campuran. Hal ini dibuktikan dengan tingkat partisipasi pada diskusi
kelompok, juga peserta mengikuti proses musrenbang sampai kegiatan berakhir
(Dirhaz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar