Rabu, 19 Maret 2014

MUSRENBANG DESA BONTO SALLUANG TAMPIL BEDA



Bonto Salluang (RBM) Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa kembali di gelar oleh warga Desa Bonto Salluang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor Desa Bonto salluang selama 2 hari. Hari pertama, musyawarah khusus perempuan dan hari ke 2 Musyawarah campuran (Laki-laki dan perempuan) 15s/d 16 Januari 2014.
Musrenbang Desa adalah forum di tingkat desa yang bertujuan untuk mengusulkan kegiatan pembangunan, baik yang dibiayai oleh APBD, ADD, PNPM dan swadaya. Beberapa tahun terakhir kegiatan Musrenbang sudah terintegrasi dengan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjadikan Musrenbang desa sebagai satu-satunya forum untuk merencanakan kegiatan yang masuk ke desa termasuk kegiatan PNPM maupun kegiatan untuk pendanaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang kegiatannya setiap tahun terealisasi. Sehingga kesan yang muncul dimasyarakat bahwa kegiatan musrenbang itu hanyalah MUSTAHIL (Musyawarah tanpa hasil) atau MUSTAJAB (Musyawarah tanpa jawaban) itu bisa diminimalisir.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk desa, yang bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima dari kabupaten/kota ( Pasal 1 PP No 72/ Tahun 2005 ). Dana dari Kabupaten yang diberikan langsung kepada desa untuk dikelola oleh pemerintah desa, dengan ketentuan 30 % di gunakan untuk biaya operasional pemerintah Desa dan BPD, 70 % di gunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat ( Penjelasan Pasal 68 ayat 1 poin C PP No. 72/ Tahun 2005.
Dasar hukum perencanaan desa secara makro berfijak pada regulasi yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU No 25/2004) dan Regulasi tentang Pemerintahan Daerah (pasal 212 UU No 32/ 2004). Namun secara spesifik dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 (Pasal 64), yang dijabarkan dalam Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Sejumlah daerah juga sudah menjabarkannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pedoman Perencanaan Pembangunan Desa. Sesuai dengan amanat PP No. 72/ 2005, Desa diharuskan membuat perencanaan Desa yang didasarkan pada kewenangan desa. Apalagi di Kabupaten Bantaeng, telah tersedia Perda No. 4 tahun 2011 Tentang Mekanisme Perencanaan Pembangunan dan Sistem Penganggaran Partisipatif Kabupaten Bantaeng.
Usulan pada kegiatan Musrenbang ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai sebuah Dokumen Perencanaan yang wajib di buat oleh desa. Sebagaimana ketentuan pasal 63 Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa Wajib Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
Tingkat Partisipasi di Desa Bonto Salluang, Hari pertama Musrenbang Khusus Perempuan sebanyak 44 Orang (PR : 39 Orang dan LK : 5 Orang). Kemudian di hari Kedua Musrenbang Campuran sebanyak 74 Orang, (PR : 38 Orang dan LK : 36 Orang). Tingkat partisipasi yang cukup luar biasa, mampu menyeimbangkan kehadiran perempuan dan laki-laki, demikian penyampaian, Ibu PJOK Kec. Bissappu (Hj. Rosliah) dalam sambutannya.
Proses Kegiatan Musrenbang ini dimulai dengan acara pembukaan, sambutan oleh Kepala Desa (Awaluddin) sekaligus membacakan realisasi kegiatan pada tahun 2013 kemudian dilanjut dengan penjelasan teknis pelaksanaan Musrenbang oleh fasilitator. Setelah itu pemaparan rencana kegiatan pembangunan tahun 2015 oleh KPM/KPMD sekaligus memandu proses diskusi proses penentuan Prioritas usulan desa. Dalam penentuan prioritas usulan desa, peserta dibagi menjadi 3 kelompok yaitu kelompok yang mendiskusikan program kegiatan yang diusulkan di PNPM, kemudian kelompok yang mendiskusikan program kegiatan yang diusulkan ke SKPD, dan satu kelompok yang mendiskusikan program kegiatan yang diusulkan ke ADD dan Swadaya. Setelah diskusi kelompok maka setiap kelompok memplenokan hasil diskusinya untuk didorong menjadi kesepakatan forum musrenbang. Kemudian dilanjutkan pemilihan Tim Delegasi Desa yang bertugas mengawal usulan sampai pada tingkat kecamatan dan Tim Penulis Usulan yang bertugas membuat laporan pelaksanaan Musrenbang dan membuat proposal kegiatan.
Diselah-selah Pleno hasil diskusi kelompok, Pemdes membuat kegiatan undian bagi seluruh peserta musrenbang berdasarkan nomor absen. Nomor yang pertama naik mendapat Rp 100.000, Kemudian yang kedua Rp 150.000 dan yang ketiga Rp 200.000. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan motivasi kepada peserta dan merefresh ketegangan otak pada saat berdiskusi. Demikian penyampaian bapak Kepala Desa Salluang pada saat diskusi dengan beliau.
Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan musrenbang desa bonto salluang, baik pada Musrenbang Khusus Perempuan maupun pada Musrenbang campuran. Hal ini dibuktikan dengan tingkat partisipasi pada diskusi kelompok, juga peserta mengikuti proses musrenbang sampai kegiatan berakhir (Dirhaz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar