Jumat, 26 September 2014

SUARA UNTUK SEBUAH DEMOKRASI ????

Hari ini, Indonesia digemparkan oleh keputusan DPR RI tentang UU Pilkada. Kepala Daerah nantinya akan dipilih oleh DPRD sebagai perwakilan dari rakyat. Tema tentang UU Pilkada ini menjadi hal yang menarik untuk didiskusi oleh berbagai kalangan. Meskipun hasil diskusi tersebut, tidak mampu mempengaruhi keputusan DPR RI, padahal posisinya sebagai penerima mandat dari rakyat. 

Sederhananya, pemberi mandat mulai terabaikan.Jika memperhatikan proses pengambilan keputusan tersebut, kesimpulan sementara saya, ternyata pilihan pribadi DPR hanya ditentukan oleh pilihan partai. Terbukti anggota dewan yang tergabung dalam koalisi merah putih menyepakati UU Pilkada tersebut, kalaupun ada yang tidak sepakat hanya 11 orang yang berasal dari partai golkar. Sedangkan yang lainnya, ikut dengan partainya. Begitupun dengan PDIP, PKB dan Hanura menyepakati untuk menolak UU tersebut, itu juga yang didorong oleh partainya.

Pada kondisi ini, saya tidak berada pada posisi menerima atau menolak. Mau Pilkada langsung ataupun Pilkada yang ditentukan oleh DPRD, bagi saya tidak jadi persoalan. Keduanya masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Nanti menjadi persoalan jika DPRD nantinya tidak mewakili suara rakyat. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa Partailah yang menjadi penentu kebijakan dibangsa ini. Sementara keputusan partai, sangat dipengaruhi oleh kepentingan partai. Bagaimana dengan kepentingan masyarakat ?. Entah seperti apa wajah indonesia dihari esok,,,?

Sepertinya, control rakyat kepada wakilnya di DPRD kedepan harus lebih maksimal, karena ditangan merekalah keputusan-keputusan akan lahir. Bahkan keputusan dalam menentukan pemimpin dalam sebuah daerah, merekalah penentunya. Kondisi ini cukup rawan godaan, sehingga peran-peran berbagai kalangan baik dari pemuda, media dan rakyat secara umum penting kiranya untuk mengawal. Dengan control yang maksimal, kemungkinan Wakil Rakyat akan berhianat kepada pemberi mandate (Rakyat) akan lebih kecil.

Jika dibutuhkan, temu konstituen sebagai forum mengevaluasi wakil rakyat sudah bisa difikirkan oleh berbagai pihak. Apakah dilakukan sekali tiga bulan, atau sekali enam bulan atau bahkan sekali dalam setahun, paling tidak ada forum-forum untuk mengevaluasi kinerja wakil rakyat. Bukan untuk mengadili mereka, sekedar menyampaikan luapan perasaan dari pemberi mandate, tentu sebagai bahan masukan untuk perbaikan. (Emil Azis)

RBM BANTAENG ADAKAN PELATIHAN KADES DAN LURAH SE.KAB BANTAENG

Pelatihan Kepala Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Bantaeng yang diselenggarakan oleh Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Kabupaten Bantaeng di KPN Bringin, Rabu (24/09).
Kegiatan ini terlaksana dari sumber anggaran Dana Operasional Kegiatan (DOK) PNPM Integrasi, PNPM-MPd dan Pendamping Administrasi Program (PAP) APBD Kabupaten Bantaeng Tahun 2014. Pelatihan Kepala Desa dan Kelurahan ini mulai hari rabu, 24 september sampai dengan 25 September 2014.

Wakil Bupati Bantaeng, Drs. H. Muh Yasin, hadir membawa sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi pada kegiatan tersebut karena menurutnya momennya tepat. Pemerintah Desa, sebagai penggerak di tingkat desa harus benar-benar siap secara SDM, Komitmen dan kemampuan membangun kemitraan sebagai poin penting untuk menjalankan peran-peran pemerintah dalam memberikan pelayanan public yang memadai.
Kegiatan pelatihan ini juga dihadiri oleh Rais Rahman, BPMPD Provinsi Sulawesi Selatan yang juga sebagai PJOProv PNPM Provinsi Sulawesi Selatan. Beliau hadir membawakan materi khususnya penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. selain itu hadir, H. Bohari, SE (Kepala BPMPD), PJOKab, TIM Faskab PNPM, FK/FT dan jajaran Pengurus RBM se-Kabupaten Bantaeng.
Pelatihan ini dimaksudkan sebagai ajang untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam rangka mengoptimalkan peran-peran Pemerintah Desa/Kelurahan Dalam Mewujudkan Pembangunan dan Pelayanan Publik Yang Berkeadilan. Selain itu pelatihan ini menjadi forum, mempersiapkan pemerintah desa dalam menjemput Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Ada dua kemungkinan yang menyebabkan pemerintah desa tidak menjalankan peran-perannya dengan baik, yang pertama, karena unsur kesengngajaan, yang kedua karena tidak memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai. Sehingga penting kiranya sebelum UU Desa ini terlaksana, kesiapan pemerintah desa menjadi prioritas utama, baik secara mental maupun SDM yang dimiliki oleh pemerintah desa tersebut”, Kata Mahmuddin, Devisi RBM Kab. Bantaeng. (emil Azis)

Rabu, 24 September 2014

DIBALIK CERITA MEREKA


SERBA SERBI RBM BANTAENG


STRUKTUR RBM BANTAENG 2014


EVALUASI KEGIATAN OLEH RBM BANTAENG



Setelah Pelaksanaan Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LPM di Ruang Pola Bupati Kabupaten Bantaeng. RBM yang di Ketuai oleh Ramlan meminta agar Devisi TPM melakukan Evaluasi Kepanitian sekaitan dengan progres kegiatan tersebut. Rapat Evaluasi yang dilakukan disekretariat RBM (BTN lamalaka) ini dipimpin langsung oleh Amiluddin (Personil Devisi TPM).

Rapat evaluasi ini penting dilaksanakan karena kita ingin ada proses-proses pembelajaran bagi setiap orang yang terlibat dalam berbagai momen kegiatan, tentunya rapat evaluasi ini tidak berposisi sebagai momen untuk mencari kesalahan dan menghakimi pelaksana, akan tetapi kegiatan ini diposisikan sebagai bagian dari proses belajar di Ruang Belajar Masyarakat (RBM).

Point-point yang dibicarakan dalam pertemuan ini adalah mengidentifikasi proses-proses yang sudah sesuai dengan perencanaan dan menggali peramasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh panitia sebagai bagian dari pembelajaran pada kegiatan yang akan datang.

Berselang kurang lebih 3 jam pertemuan dilaksanakan dan dapat menghasilkan beberapa poin teridentifikasi sebagai pembelajaran sebagai berikut :

1.      Perencanaan Anggaran dan tahapan Kegiatan seharusnya sedini mungkin dipersiapkan dan disepakati oleh berbagai pihak yang berkepentingan agar tidak membebani UPK sebagai pihak pendukung utama kegiatan.
2.     Bagi Panitia seharusnya mendesai jadwal kegiatan agar dapat mengontrol proses dan capaian dari setiap tahapan persiapan penyelenggaraan kegiatan.
3.    Seharusnya ada Jobdes yang terarah bagi setiap Panitia dan Personil  Pendukung lainnya.
4.    Seringnya molor kegiatan akit dari tidak kosistensnnya peserta dan fasilitator terhadap kesepakatan kelas yang telah dirumuskan
5.    Pengelola dana DOK masing-masing kecamatan masih belum memerankan fungsinya dengan baik
6.  Seharusnya draft RAB sudah disampaikan kemasing-masing kecamatan sebelum pelaksanaan kegiatan.
7.      TPM yang dimandatir oleh RBM masih belum aktif dalam melaksanakan tugasnya.

CERITA PEMUDA PESISIR

Bukan Perahuku, Tetapi Itu Perahu Kita


“DAN AKU MENERIMA TANTANGAN ITU” !!!, ungkapanku kalah itu, sejak kudengar berita bahwa keterlibatanku membuatmu tidak nyaman. keterlibatanku seakan mengganggu ketenanganmu dalam mengendarai perahu yang saat ini percayakan kepadamu. Padahal, aku hanya ingin menjalankan tanggung jawabku yang diamanahkan oleh semesta sebagai orang yang pernah menahkodai perahu itu. tidak ada kepentingan lain, selain berharap perahu itu menuju kepantai harapan.
Aku pernah mengedarai perahu itu, dan ombak dikala itu juga besar. Sedikit banyaknya, ada kisah yang bisa dibagi agar perjalanan sang nahkoda berikutnya bisa lebih baik. Hanya saja, niat baik itu tidak selamanya akan direspon dengan baik pula. Sejak itu, meskipun berbantahan dengan suara hati, namun saya telah putuskan agar menjaga gerak langkahku untuk tidak melibatkan diri.
Khawatir melihat perahu kita saat ini, inikah yang kamu harapkan ? perahu seakan tinggal ditengah lautan, tanpa jelas arahnya akan kemana. Tidakkah engkau melihat, penumpangmu saat ini satu persatu terjatuh diperahu itu. semoga mereka mampu berenang dan menyelamatkan diri, apakah kembali ke perahu itu atau mencari perahu lain yang mampu menjaga keselamatannya. Sangat tergantung, bagaimana sang nahkoda memperhatikan dan peduli kepada penumpangnya.
Memang benar, Persediaan makanan diperahu kita tidaklah mewah jika di bandingkan dengan persediaan makanan diperahu lain. bahkan kita siap sesekali puasa agar persediaan makanan itu cukup sampai ketujuan. Jika sang penumpang tidak siap puasa mungkin saja akan meninggalkan perahu itu. hanya orang-orang pilihan yang mampu bertahan dalam perahu itu. yang mengherankan, jika yang siap berpuasa pun satu persatu seakan mau turun dari perahu atau mungkin saja karena terjatuh.
Meskipun sudah terlambat, seharusnya sang nahkoda segera mengevaluasi diri, masih ada waktu untuk menata kembali, mengantarkan perahu menuju tujuan perahu itu dibuat. Yakin saja dengan semangat yang dimiliki, melangkah dengan fikiran yang positif, kelemahan itu mampu diperkuat, kekurangan mampu disempurnakan sepanjang kita semua mau berjiwa besar untuk bersama-sama mengantarkan perahu kita menuju ke pantai harapan.
Bersambung,,,Sampai Batas Yang Tidak ditentukan.

-Hanya Sebuah Cerita Orang Dulu-

Bantaeng, 20 Juli 2014