Rabu, 19 Maret 2014

MUSRENBANG DESA BONTO SALLUANG TAMPIL BEDA



Bonto Salluang (RBM) Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa kembali di gelar oleh warga Desa Bonto Salluang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor Desa Bonto salluang selama 2 hari. Hari pertama, musyawarah khusus perempuan dan hari ke 2 Musyawarah campuran (Laki-laki dan perempuan) 15s/d 16 Januari 2014.
Musrenbang Desa adalah forum di tingkat desa yang bertujuan untuk mengusulkan kegiatan pembangunan, baik yang dibiayai oleh APBD, ADD, PNPM dan swadaya. Beberapa tahun terakhir kegiatan Musrenbang sudah terintegrasi dengan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjadikan Musrenbang desa sebagai satu-satunya forum untuk merencanakan kegiatan yang masuk ke desa termasuk kegiatan PNPM maupun kegiatan untuk pendanaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang kegiatannya setiap tahun terealisasi. Sehingga kesan yang muncul dimasyarakat bahwa kegiatan musrenbang itu hanyalah MUSTAHIL (Musyawarah tanpa hasil) atau MUSTAJAB (Musyawarah tanpa jawaban) itu bisa diminimalisir.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk desa, yang bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima dari kabupaten/kota ( Pasal 1 PP No 72/ Tahun 2005 ). Dana dari Kabupaten yang diberikan langsung kepada desa untuk dikelola oleh pemerintah desa, dengan ketentuan 30 % di gunakan untuk biaya operasional pemerintah Desa dan BPD, 70 % di gunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat ( Penjelasan Pasal 68 ayat 1 poin C PP No. 72/ Tahun 2005.
Dasar hukum perencanaan desa secara makro berfijak pada regulasi yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU No 25/2004) dan Regulasi tentang Pemerintahan Daerah (pasal 212 UU No 32/ 2004). Namun secara spesifik dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 (Pasal 64), yang dijabarkan dalam Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Sejumlah daerah juga sudah menjabarkannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pedoman Perencanaan Pembangunan Desa. Sesuai dengan amanat PP No. 72/ 2005, Desa diharuskan membuat perencanaan Desa yang didasarkan pada kewenangan desa. Apalagi di Kabupaten Bantaeng, telah tersedia Perda No. 4 tahun 2011 Tentang Mekanisme Perencanaan Pembangunan dan Sistem Penganggaran Partisipatif Kabupaten Bantaeng.
Usulan pada kegiatan Musrenbang ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai sebuah Dokumen Perencanaan yang wajib di buat oleh desa. Sebagaimana ketentuan pasal 63 Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa Wajib Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
Tingkat Partisipasi di Desa Bonto Salluang, Hari pertama Musrenbang Khusus Perempuan sebanyak 44 Orang (PR : 39 Orang dan LK : 5 Orang). Kemudian di hari Kedua Musrenbang Campuran sebanyak 74 Orang, (PR : 38 Orang dan LK : 36 Orang). Tingkat partisipasi yang cukup luar biasa, mampu menyeimbangkan kehadiran perempuan dan laki-laki, demikian penyampaian, Ibu PJOK Kec. Bissappu (Hj. Rosliah) dalam sambutannya.
Proses Kegiatan Musrenbang ini dimulai dengan acara pembukaan, sambutan oleh Kepala Desa (Awaluddin) sekaligus membacakan realisasi kegiatan pada tahun 2013 kemudian dilanjut dengan penjelasan teknis pelaksanaan Musrenbang oleh fasilitator. Setelah itu pemaparan rencana kegiatan pembangunan tahun 2015 oleh KPM/KPMD sekaligus memandu proses diskusi proses penentuan Prioritas usulan desa. Dalam penentuan prioritas usulan desa, peserta dibagi menjadi 3 kelompok yaitu kelompok yang mendiskusikan program kegiatan yang diusulkan di PNPM, kemudian kelompok yang mendiskusikan program kegiatan yang diusulkan ke SKPD, dan satu kelompok yang mendiskusikan program kegiatan yang diusulkan ke ADD dan Swadaya. Setelah diskusi kelompok maka setiap kelompok memplenokan hasil diskusinya untuk didorong menjadi kesepakatan forum musrenbang. Kemudian dilanjutkan pemilihan Tim Delegasi Desa yang bertugas mengawal usulan sampai pada tingkat kecamatan dan Tim Penulis Usulan yang bertugas membuat laporan pelaksanaan Musrenbang dan membuat proposal kegiatan.
Diselah-selah Pleno hasil diskusi kelompok, Pemdes membuat kegiatan undian bagi seluruh peserta musrenbang berdasarkan nomor absen. Nomor yang pertama naik mendapat Rp 100.000, Kemudian yang kedua Rp 150.000 dan yang ketiga Rp 200.000. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan motivasi kepada peserta dan merefresh ketegangan otak pada saat berdiskusi. Demikian penyampaian bapak Kepala Desa Salluang pada saat diskusi dengan beliau.
Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan musrenbang desa bonto salluang, baik pada Musrenbang Khusus Perempuan maupun pada Musrenbang campuran. Hal ini dibuktikan dengan tingkat partisipasi pada diskusi kelompok, juga peserta mengikuti proses musrenbang sampai kegiatan berakhir (Dirhaz)

Sosialisasi Pra Musrenbang Kecamatan Ulu Ere Tahun 2014



Bantaeng (RBM) - Kegiatan Sosialisasi Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan Ulu Ere dilaksanakan pada hari Jum’at (27/12/2013). Pelaksanaan sosialisasi pra-musrenbang difasilitasi oleh Komisioner Forum Delegasi Musrenbang (FDM), Hartuti dan Mahmuddin.
Acara ini dihadiri oleh Nurdin Halim, Anggota DPRD Kab. Bantaeng, Hanura Thalib, Fasilitator Kabupaten PNPM-Mandiri Perdesaan Kab. Bantaeng, Kepala Desa se-Kecamatan Ulu Ere, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan ditingkat desa dan kecamatan serta beberapa perwakilan SKPD ditingkat kabupaten.
Kegiatan Sosialisasi Pra-Musrenbang Tingkat Kecamatan Ulu Ere, dibuka secara resmi oleh Camat Ulu Ere (Ali Imran).
Kegiatan Pra-Musrenbang Tingkat Kecamatan ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman serta informasi awal kepada seluruh stakeholder yang ada baik di tingkat desa maupun di tingkat kecamatan dalam proses pelaksanaan musrenbang di tahun 2014.
Dalam kesempatan itu pula, Hanura Thalib, Faskab PNPM-Mandiri Perdesaan menyampaikan program kerja PNPM-Mandiri Perdesaan di Tahun 2014, serta menyampaikan evaluasi hasil kegiatan program PNPM-Mandiri Perdesaan di tahun 2013.
Dalam penyampaiannya (Hanura Thalib_Red) mengkritik proses pelaksanaan kegiatan disetiap desa yang belum selesai 100%, padahal dana telah siap. Diharapkan agar pelaku baik di tingkat desa maupun kecamatan agar senantiasa dapat menyelesaikan kegiatan yang ada disetiap desa sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Apabila kegiatan tersebut tidak selesai tepat pada waktunya, maka bisa saja desa yang belum menyelesaikan kegiatan di tahun 2013 mendapatkan sanksi yang berlaku di PNPM-Mandiri Perdesaan (sanksi program dan sanksi hukum) atau sanksi lokal yang telah disepakati.
Untuk tahun 2014 , alokasi dana PNPM-Integrasi di Kabupaten Bantaeng sebesar Rp. 4 Miliar rupiah, sedangkan untuk PNPM-Reguler untuk Kecamatan Ulu Ere sebesar Rp. 600.000.000. Dilihat dari alokasi anggaran PNPM Reguler khusus Kecamatan Ulu Ere, memang mengalami penurunan yang signifikan, hal ini disebabkan karena Kecamatan Ulu Ere sudah tidak termasuk dalam kategori kecamatan miskin dan tertinggal.
Dalam pelaksanaan Sosialisasi Pra Musrenbang ini, banyak peserta yang hadir kecewa dengan ketidak-hadiran perwakilan disetiap SKPD yang ada di Kab. Bantaeng. Dari sekian banyak SKPD yang ada, hanya perwakilan Kesbang Linmas dan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (Badan KB dan PP) melalui kepala UPTB-nya. (Si)

AKSES JALAN USAHA TANI YANG LEBIH BAIK



Bonto Tangnga, (RBM), (8/2/2014) Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Peredesaan) sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini, selain melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas dan pemberian modal usaha bagi kelompok perempuan, juga
telah banyak melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur di tingkat desa.
Salah satu lokasi Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan) adalah Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng. Didesa Bonto Tangnga, telah dibangun Jalan Rabat Beton pada awal masuknya program PNPM-Mandiri Perdesaan yaitu tahun 2009, dan sampai dengan saat ini masih sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya bagi para petani.
Bohari (29), salah satu warga desa Bonto Tangnga Dusun Bungung Barua, mengungkapkan bahwa, dengan adanya pembangunan peningkatan jalan usaha tani, maka untuk mengangkut hasil produksi pertanian setiap kali panen, bukan lagi merupakan sebuah kendala yang dihadapi saat ini.
Selain itu, dengan adanya akses jalan usaha tani yang lebih baik, maka para petani di Desa Bonto Tangnga sudah tidak menggunakan tenaga hewan peliharaan mereka (kuda_red) untuk mengangkut hasil pertanian. Saat ini, ternak kuda lebih difokuskan pada pemeliharaannya sebagai usaha sampingan dari setiap petani yang ada di Desa Bonto Tangnga.
Sedangkan untuk tahun 2014, Desa Bonto Tangnga mendapatkan peningkatan jalan usaha tani melalui kegiatan Rabat Beton berlokasi di Dusun Talakaya, melalui pendanaan dari PNPM-Mandiri Perdesaan Reguler.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bonto Tangnga, Baso Bakkara (26), mengungkapkan bahwa Usulan peningkatan jalan usaha tani/ Rabat Beton tahun ini yang volumenya kurang lebih 1 kilometer, didasarkan pada hasil usulan pada kegiatan musrenbang campuran tahun 2013, yang telah melalui proses verifikasi, oleh Tim Verifikasi Kecamatan Ulu Ere.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan agar setiap petani di Desa Bonto Tangnga dapat menikmati akses jalan usaha tani yang lebih baik, yang berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum, sesuai dengan tujuan dari Program PNPM-Mandiri Perdesaan ungkap Baso Bakkara. (SI)

VERIFIKASI KELOMPOK SPP KEC. ULU ERE KABUPATEN BANTAENG

Ulu Ere, (RBM), (15/2/2014) Kegiatan Verifikasi Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP), oleh Tim Verifikasi kecamatan Ulu Ere telah selesai dilaksanakan di 6 (Enam) desa yang tersebar di Kecamatan Ulu Ere. Keenam desa yang dimaksud adalah Desa Bonto Tangnga, Desa Bonto Marannu, Desa Bonto Lojong, Desa Bonto Daeng, Desa Bonto Tallasa, dan Desa Bonto Rannu. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu (14 s/d 20 feb 2014).
Tim Verifikasi Kecamatan Ulu Ere sebanyak 4 (Empat) orang dengan berbagai latar belakang pekerjaan dan keahlian. Keempat Tim Verifikasi tersebut adalah Nurbaya (Wakil
Masyarakat), Ika Nurlaela (KPMD), Arif Rani (KPMD) dan Muhammad Amir (Sentrawan).
Seperti yang diungkapkan oleh Nurbaya (35) via telepon bahwa dalam proses pelaksanaan verifikasi Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan tahun ini, hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana kendala yang dihadapi oleh Tim Verifikasi adalah ketidak hadiran anggota kelompok pada saat kunjungan.
Ketidakhadiran anggota kelompok Simpan Pinjam dalam kegiatan verifikasi kelompok, disebabkan karena ada anggota kelompok yang sakit, selain itu adanya kegiatan anggota kelompok yang mendesak sehingga tidak menyempatkan diri untuk hadir dalam proses verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Verifikasi tersebut.
Tim Verifikasi Kecamatan Ulu Ere telah menyepakati adanya sanksi bagi setiap anggota kelompok SPP yang tidak hadir dalam kegiatan verifikasi tersebut. Sanksi yang dimaksud adalah pengurangan jumlah pinjaman yang diusulkan oleh anggota kelompok.
Sedangkan untuk keterlibatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proses pelaksanaan verifikasi kelompok masih dianggap minim oleh Tim Verifikasi. Hal ini ditandai dengan
kurangnya partisipasi TPK untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
“Biasanya TPK disetiap desa terlambat hadir dalam kegiatan verifikasi, untungnya ada teman-teman KPMD yang selalu standby di desa, sehingga kami tidak kesulitan dalam mengidentifikasi anggota kelompok SPP yang ada di desa” ungkap Nurbaya mengakhiri pembicaraanya. (SI)